Berita

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan

Perizinan Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. (Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, Bab 1, Pasal 1)