Proses perizinan lingkungan biasanya melibatkan beberapa pihak. Di Indonesia, tanggung jawab utama ada pada:
· Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Mengawasi dan memberikan izin terkait dampak lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
· Dinas Lingkungan Hidup Daerah: Mengelola perizinan di tingkat daerah, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
· Pemerintah Daerah: Memiliki peran dalam perizinan yang berkaitan dengan tata ruang dan penggunaan lahan.
· Pengusaha atau Pemohon: Bertanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dan menyediakan dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan.